Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I
TINTAJURNALISNEWS —Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan strategis sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Keputusan pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang menggantikan SK sebelumnya tertanggal 29 April 2025.
Dalam SK yang direvisi itu, Panglima TNI menyatakan bahwa Letjen Kunto yang merupakan putra dari mantan Wakil Presiden RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Sebelumnya, dalam SK awal, ia sempat dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD meski baru menjabat empat bulan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, membenarkan adanya perubahan mendasar dalam SK tersebut. “Benar, telah diterbitkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang menggantikan keputusan sebelumnya. Ada tujuh perwira tinggi yang mutasinya dibatalkan dan jabatannya dikembalikan,” ujar Kristomei dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Selain Letjen Kunto, enam perwira tinggi lainnya juga batal dimutasi dan tetap menempati jabatan semula. Mereka adalah:
• Laksda TNI Hersan, tetap menjabat Pangkoarmada III
• Laksda TNI H. Krisno Utomo, tetap menjabat Pangkolinlamil
• Laksda TNI Rudhi Aviantara, tetap menjabat Kas Kogabwilhan II
• Laksma TNI Phundi Rusbandi, batal jadi Kas Kogabwilhan II
• Laksma TNI Benny Febri, batal dimutasi jadi Waaskomlek KSAL
• Laksma TNI Maulana, batal jadi Kadiskomlekal dan tetap sebagai Staf Khusus KSAL
Sebagai tindak lanjut, Panglima TNI mengisi posisi yang sebelumnya telah disiapkan untuk tujuh Pati tersebut dengan perwira lain dalam susunan mutasi terbaru. Di antaranya:
• Mayjen TNI Yusman Madayun dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
• Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba
• Kolonel Inf Anwar ditunjuk sebagai Kadislaikad
• Laksda TNI Kresno Buntoro menjadi Pati Mabes TNI AL (pensiun)
• Laksma TNI Farid Ma’Ruf diangkat menjadi Kababinkum TNI
• Laksma TNI Dr. Ali Ridlo ditunjuk menjadi Kadiskumal
• Laksma TNI Effendy Maruapey mengisi posisi Kaotmilti III Surabaya
Dengan revisi ini, Keputusan Panglima TNI sebelumnya secara resmi dinyatakan berubah dan tidak berlaku lagi sebagaimana bunyi poin kedua SK baru tersebut: “Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.” Langkah Panglima TNI ini dinilai sebagai respons strategis terhadap kebutuhan organisasi dan stabilitas di jajaran komando utama.
Sumber: ME