Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Milik untuk Gereja Kristen Pasundan Jakarta Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

TintaJurnalisNews –Menjelang perayaan Natal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, pada Selasa (24/12/2024).

Penyerahan sertifikat ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja seluas 430 meter persegi yang telah berdiri sejak tahun 1968.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi.

“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini. Kementerian ATR/BPN sebagai representasi negara dan pemerintah non-diskriminasi.

Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik,” ujar Nusron.

Penyerahan SHM ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan stabilitas bagi kegiatan keagamaan serta sosial di komunitas setempat.

GKP Jemaat Kampung Tengah yang berada di salah satu gang sempit Kota Jakarta telah melayani jemaat sejak tahun 1968. Dengan luas lahan 430 meter persegi, gereja ini menjadi tempat ibadah bagi lebih dari 600 jemaat.

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyoliin Carolina Tuasuun, menyampaikan rasa syukur atas sertifikasi ini, mengingat gereja sempat menghadapi kendala administrasi akibat hilangnya dokumen penting di masa lalu.

“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ungkap Magyoliin.

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis;

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra; Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin; jajaran Forkopimda Provinsi DKI Jakarta; serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah.

Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol penting atas pengakuan negara terhadap hak kepemilikan tanah rumah ibadah, memberikan harapan baru bagi gereja dan jemaatnya untuk terus melayani masyarakat.

Sumber: Kementerian ATR/BPN