Mentan Copot Direktur dan Nonaktifkan 10 Pegawai, Tindak Tegas Perusahaan Pupuk di Bawah Standar

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman

TintaJurnalisNews -Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencopot seorang direktur dan menonaktifkan 10 pegawai Kementerian Pertanian terkait kasus pelolosan perusahaan pupuk di bawah standar. Keputusan ini disampaikan Mentan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

“Ada pegawai Kementerian Pertanian yang memproses semua lelang ini. Kami mohon maaf, kami nonaktifkan 11 orang, mulai hari ini. Surat keputusan sudah dikeluarkan,” ujar Amran.

Sanksi Tegas untuk Direksi dan Pegawai

Direktur yang dicopot bertanggung jawab langsung atas proses pengadaan pupuk, sementara 10 pegawai lainnya terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, hingga staf yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Amran menegaskan, kasus ini juga akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementan.

“Jika diperlukan, kasus ini akan kami serahkan ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” kata Amran.

Tindakan terhadap Perusahaan Pupuk

Selain sanksi terhadap pegawai, Kementerian Pertanian juga menindak 27 perusahaan yang terbukti memproduksi pupuk di bawah standar. Empat perusahaan di antaranya telah di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK dengan kandungan jauh di bawah standar.

“Kandungan NPK mereka hanya nol koma persen dari standar 15 persen. Kami blacklist dan berkasnya sudah kami serahkan ke penegak hukum,” tegas Amran.

Sementara itu, 23 perusahaan lainnya tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.

Kerugian Pemerintah dan Petani

Kasus ini menimbulkan potensi kerugian yang sangat besar bagi pemerintah dan petani. Kementerian Pertanian mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 316 miliar, sementara kerugian yang dialami petani diperkirakan mencapai Rp 3,23 triliun.

“Pupuk palsu atau di bawah standar sangat merugikan petani kita. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas demi melindungi hak para petani,” tutur Mentan.

Laporan Masyarakat sebagai Pemicu Penyelidikan

Langkah Kementerian Pertanian ini berawal dari laporan masyarakat mengenai beredarnya pupuk palsu. “Kami mengambil sampel dari seluruh wilayah sesuai laporan masyarakat. Setelah dicek, ternyata benar ada pupuk palsu yang beredar,” ungkap Amran.

Melalui langkah ini, Kementan berkomitmen untuk menegakkan keadilan serta memastikan pupuk yang diterima petani sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan.