Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Mensesneg Ungkap Kriteria Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan HUT ke-81 RI

Avatar photo
149
×

Mensesneg Ungkap Kriteria Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan HUT ke-81 RI

Sebarkan artikel ini
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan terkait pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

TINTAJURNALISNEWS —Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan mengenai pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa calon penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berasal dari berbagai bidang. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap tokoh maupun individu yang dinilai memiliki prestasi serta kontribusi bagi bangsa dan negara.

Salah satu calon penerima disebut memiliki kontribusi di bidang teknologi. Individu tersebut dinilai memiliki prestasi berupa hasil inovasi dan paten yang telah mendapatkan pengakuan di tingkat internasional.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Mensesneg menegaskan bahwa proses penilaian calon penerima penghargaan tidak semata-mata melihat apakah seseorang sebelumnya pernah mendapatkan tanda jasa atau tanda kehormatan.

Menurutnya, hal yang menjadi pertimbangan utama adalah prestasi, karya, serta kontribusi nyata yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi bentuk penghargaan negara terhadap berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi melalui bidang dan keahliannya masing-masing.

Dengan demikian, penghargaan tidak hanya diberikan berdasarkan rekam jejak penerimaan penghargaan sebelumnya, tetapi lebih menitikberatkan pada kontribusi dan prestasi yang dinilai memiliki manfaat serta dampak bagi Indonesia.

HUKUM & KRIMINAL

Pemberitaan mengenai pihak yang disebut sebagai “penadah” kabel hasil pencurian Jembatan Dompak yang masih menghirup udara bebas kembali menjadi sorotan. Salah satu media sebelumnya memberitakan adanya dugaan pihak yang menerima atau menampung kabel hasil pencurian tersebut, sekaligus mempertanyakan perkembangan proses hukumnya.

NASIONAL

Upaya pencarian terhadap rombongan yang terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal yang dilaporkan hilang kontak terus dilakukan. Pemerintah melalui TNI Angkatan Laut (TNI AL) telah mengerahkan sejumlah unsur untuk melakukan pencarian di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau, yang diduga menjadi lokasi terakhir keberadaan rombongan tersebut.