TINTAJURNALISNEWS —Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan mengenai pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa calon penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berasal dari berbagai bidang. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap tokoh maupun individu yang dinilai memiliki prestasi serta kontribusi bagi bangsa dan negara.
Salah satu calon penerima disebut memiliki kontribusi di bidang teknologi. Individu tersebut dinilai memiliki prestasi berupa hasil inovasi dan paten yang telah mendapatkan pengakuan di tingkat internasional.
Mensesneg menegaskan bahwa proses penilaian calon penerima penghargaan tidak semata-mata melihat apakah seseorang sebelumnya pernah mendapatkan tanda jasa atau tanda kehormatan.
Menurutnya, hal yang menjadi pertimbangan utama adalah prestasi, karya, serta kontribusi nyata yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi bentuk penghargaan negara terhadap berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi melalui bidang dan keahliannya masing-masing.
Dengan demikian, penghargaan tidak hanya diberikan berdasarkan rekam jejak penerimaan penghargaan sebelumnya, tetapi lebih menitikberatkan pada kontribusi dan prestasi yang dinilai memiliki manfaat serta dampak bagi Indonesia.















