Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Menkum Tegaskan Polisi Tak Wajib Mundur Jika Diangkat Sebelum Putusan MK

Avatar photo
239
×

Menkum Tegaskan Polisi Tak Wajib Mundur Jika Diangkat Sebelum Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Menurut Supratman, aturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga polisi yang telah lebih dulu menjabat posisi sipil sebelum putusan MK dibacakan tidak diwajibkan mundur

TINTAJURNALISNEWS —Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan penegasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri apabila ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Menurut Supratman, aturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga polisi yang telah lebih dulu menjabat posisi sipil sebelum putusan MK dibacakan tidak diwajibkan mundur.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat paripurna DPR RI di Senayan. Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati dan menjalankan putusan MK, namun implementasinya harus ditempatkan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” ujar Supratman.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Jelang Tanding, Ketua BPW KKSS Kepri Lepas Atlet MMA Fadelullah

“Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian.”

Lebih jauh, Supratman menjelaskan bahwa putusan MK baru berlaku ke depan (prospektif). Dengan demikian, setiap anggota Polri yang akan ditempatkan atau diangkat dalam jabatan sipil setelah putusan MK dibacakan wajib mengikuti ketentuan baru, yakni mengundurkan diri atau pensiun dari Polri apabila posisi tersebut tidak terkait dengan tugas pokok kepolisian.

Pemerintah juga berencana menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi tersebut bertujuan memberikan batasan yang lebih jelas mengenai jabatan sipil apa saja yang boleh diduduki oleh anggota Polri agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan: 1 April Tidak Ada Kenaikan BBM, Warga Diminta Tidak Panik

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dengan putusan itu, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di kementerian, lembaga, atau instansi lain di luar struktur kepolisian selain yang berkaitan langsung dengan tugas pokok Polri wajib mengundurkan diri dari status keanggotaannya.

Hingga saat ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan MK sembari memastikan transisi berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan jabatan di kementerian maupun lembaga terkait.

 

Sumber: TIM TJN

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp