Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Menkum Tegaskan Polisi Tak Wajib Mundur Jika Diangkat Sebelum Putusan MK

Avatar photo
85
×

Menkum Tegaskan Polisi Tak Wajib Mundur Jika Diangkat Sebelum Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Menurut Supratman, aturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga polisi yang telah lebih dulu menjabat posisi sipil sebelum putusan MK dibacakan tidak diwajibkan mundur
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan penegasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri apabila ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Menurut Supratman, aturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga polisi yang telah lebih dulu menjabat posisi sipil sebelum putusan MK dibacakan tidak diwajibkan mundur.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat paripurna DPR RI di Senayan. Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati dan menjalankan putusan MK, namun implementasinya harus ditempatkan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” ujar Supratman.

“Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian.”

Lebih jauh, Supratman menjelaskan bahwa putusan MK baru berlaku ke depan (prospektif). Dengan demikian, setiap anggota Polri yang akan ditempatkan atau diangkat dalam jabatan sipil setelah putusan MK dibacakan wajib mengikuti ketentuan baru, yakni mengundurkan diri atau pensiun dari Polri apabila posisi tersebut tidak terkait dengan tugas pokok kepolisian.

Pemerintah juga berencana menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi tersebut bertujuan memberikan batasan yang lebih jelas mengenai jabatan sipil apa saja yang boleh diduduki oleh anggota Polri agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dengan putusan itu, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di kementerian, lembaga, atau instansi lain di luar struktur kepolisian selain yang berkaitan langsung dengan tugas pokok Polri wajib mengundurkan diri dari status keanggotaannya.

Hingga saat ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan MK sembari memastikan transisi berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan jabatan di kementerian maupun lembaga terkait.

 

Sumber: TIM TJN

Example 120x600
NASIONAL

Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah awal guna mempersiapkan upaya Indonesia merebut kursi penting tersebut.

“Hari ini, Kementerian HAM bersama Kementerian Luar Negeri serta Wakil Kepala Bappenas telah mengambil posisi. Kami akan merebut jabatan Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai di hadapan para tamu undangan dan pemangku kebijakan yang hadir.