Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Menhut Cabut 22 Izin PBPH Seluas Lebih 1 Juta Hektare

Avatar photo
178
×

Menhut Cabut 22 Izin PBPH Seluas Lebih 1 Juta Hektare

Sebarkan artikel ini
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Resmi di Cabut
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS – Pemerintah secara resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan lebih dari 1 juta hektare. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai langkah penertiban izin kehutanan dan penguatan tata kelola hutan nasional.

Pencabutan izin itu disampaikan usai rapat koordinasi pemerintah yang membahas evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan. Menurut Menhut, sejumlah PBPH dinilai tidak memenuhi ketentuan, tidak optimal dalam pengelolaan, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah dalam menjaga hutan. Izin yang tidak dijalankan sesuai aturan dan merugikan lingkungan harus ditertibkan,” tegas Raja Juli Antoni dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap berbagai bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, yang diduga berkaitan dengan kerusakan hutan akibat pengelolaan yang tidak berkelanjutan.

Lebih lanjut, Menhut menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi administratif dan teknis yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait. Kawasan hutan yang izinnya dicabut akan dikembalikan ke negara untuk ditata ulang sesuai peruntukan dan kepentingan lingkungan hidup.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan pengelolaan hutan ke depan dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Langkah tegas ini mendapat perhatian publik karena menyangkut luasan kawasan yang sangat besar. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan melindungi hutan sebagai aset strategis nasional serta menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Example 120x600
NASIONAL

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap penerapan standar keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., saat melakukan kunjungan dan pengecekan proses pengolahan makanan bergizi gratis di dapur SPPG Polri, Cipinang