Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
TintaJurnalisNews -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa perpindahan posisi dalam suatu organisasi merupakan langkah strategis yang tidak hanya wajar, tetapi juga esensial untuk mendorong peningkatan kompetensi, motivasi, serta pengetahuan dan pengalaman kerja para pegawai.
Dalam upaya membangun organisasi yang dinamis dan inovatif, rotasi, mutasi, dan promosi pegawai menjadi bagian integral untuk memastikan kesegaran semangat serta pembinaan kinerja yang optimal.
“Perpindahan posisi bukanlah hal yang tabu. Ini adalah langkah penting untuk memastikan penyegaran dan inovasi dalam organisasi,” ungkap Ida Fauziyah saat melantik enam Pejabat Tinggi Pratama di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Enam pejabat yang dilantik tersebut adalah Helmiaty Basri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), kini dipercaya sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang). M. Arif Hidayat, yang sebelumnya Kepala Biro Kerja Sama, kini menjabat Kepala PSDM, sementara Ghazmahadi, yang sebelumnya Inspektur III, kini menjadi Inspektur I Kemnaker.
Selain itu, Inspektur I Agus Triyono dilantik sebagai Sekretaris Itjen, Andri Susila yang sebelumnya Kepala BBPVP Medan, kini menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Ditjen Binalavotas, serta Muchtar Rosyid Harjono, yang sebelumnya Sekretaris Itjen, kini menjadi Inspektur III Itjen Kemnaker.
Menaker Ida berharap agar para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, tanggung jawab, dan loyalitas tinggi. “Saya percaya Saudara adalah pilihan yang tepat untuk memikul tanggung jawab ini. Ingatlah, jabatan adalah sarana pengabdian kita kepada rakyat, bangsa, dan negara, bukan sekadar fasilitas,” tegasnya.
Pelantikan ini juga menegaskan komitmen Kemnaker dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Melalui penerapan aturan ini, Kemnaker menjadi organisasi yang agile, mampu mengelola kompetensi dan karier sumber daya manusia aparatur secara efektif dan adaptif.
(Biro Humas Kemnaker)