Polres Bintan
TintaJurnalisNews -Pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah, berlangsung di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan. Proses pemeriksaan dimulai pada pukul 10.30 WIB dan sempat dijeda sementara untuk pelaksanaan ibadah shalat Jumat.
Hasan, saat keluar dari ruang pemeriksaan, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan terkait kasus yang tengah menjeratnya. “Sudah saya berikan jawaban terkait pertanyaan dari penyidik, ada sekitar 8 pertanyaan tadi,” ujarnya sembari berjalan menuju Masjid Mapolres Bintan.
Pemeriksaan terhadap Hasan kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB masih berlangsung. “Ini kita shalat Jumat dulu, kemudian makan, nanti kembali lagi jam setengah dua,” tambah Hasan saat keluar dari ruang Tipikor.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu M Alson, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pemeriksaan Hasan masih terus berlanjut dan diperkirakan akan berlangsung hingga malam hari. “Hasan masih dilakukan pemeriksaan, hingga sore ini belum selesai,” terangnya.
Diketahui bahwa Hasan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH. Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Ridwan dan Budi, hanya didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk oleh Kapolres Bintan saat proses penyidikan, namun tidak didampingi saat di pengadilan.
(LM)