Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Lagi dan Lagi, Daging Babi Kalengan Luar Negeri Masuk Lewat Pelabuhan Tikus Gentong Tj Uban Bintan, Dugaan ‘Kongkalikong’ Kian Menguat  

Avatar photo
272
×

Lagi dan Lagi, Daging Babi Kalengan Luar Negeri Masuk Lewat Pelabuhan Tikus Gentong Tj Uban Bintan, Dugaan ‘Kongkalikong’ Kian Menguat  

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Pelabuhan Tikus Gentong Tanjung Uban Bintan

TINTAJURNALISNEWS -Lagi dan lagi. Kamera Tim Tinta Jurnalis News kembali menangkap aktivitas bongkar muat barang impor di Pelabuhan Tikus Gentong, Kabupaten Bintan.

Setelah sebelumnya menemukan pengiriman bawang dan berbagai barang lain, kali ini yang terlihat adalah tumpukan karton daging babi olahan (pork luncheon meat) merek luar negeri. Aktivitas itu berlangsung tanpa dokumen resmi yang ditunjukkan di lokasi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Padahal sesuai regulasi nasional, setiap produk impor berbasis pangan hewani terlebih yang berbahan babi, wajib:

  • Memiliki izin impor resmi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan,
  • Dilengkapi sertifikat kesehatan/veteriner dari negara asal,
  • Masuk melalui pelabuhan resmi yang ditunjuk pemerintah dan diperiksa Karantina,
  • Memenuhi ketentuan pelabelan dan distribusi sesuai Undang-Undang Pangan dan Peraturan Karantina.
  • Tanpa kelengkapan tersebut, pengiriman dikategorikan ilegal, berisiko menimbulkan ancaman kesehatan, dan merugikan penerimaan negara.
BACA JUGA:  Raih Masa Depan Gemilang Bersama Polri dan SMA Kemala Taruna Bhayangkara!

Fenomena ini membuat publik bertanya: di mana peran aparat Bea Cukai, Karantina, Polres setempat, dan pemerintah daerah? Mengapa kegiatan seperti ini terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penindakan yang nyata?

Nampak sekali dugaan adanya “kongkalikong” yang membuat aktivitas ilegal seolah kebal hukum. Jika dibiarkan, hal ini bukan saja merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan di perbatasan.

Tinta Jurnalis News mendesak agar seluruh instansi terkait menghentikan praktik semacam ini, memutus mata rantai dugaan kongkalikong, dan menegakkan aturan secara transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.

BERSAMBUNG…👇👇👇

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.