Tersangka BP dan RS
TINTAJURNALISNEWS —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Kedua tersangka tersebut berinisial BP dan RS, yang saat itu menjabat sebagai pejabat strategis di PT Hutama Karya (Persero).
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa BP selaku Direktur Utama PT Hutama Karya dan RS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis serta Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS, diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.
“Dalam perkara ini, telah terjadi rekayasa dalam penunjukan pelaksana pengadaan lahan dan pembayaran lahan tidak sesuai ketentuan,” ujar Alexander dalam konferensi pers.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua pihak lainnya sebagai tersangka, yakni IZ, pemilik PT STJ, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, proses hukum terhadap IZ dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Agustus 2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang berkaitan dengan perkara ini, di antaranya:
- 122 bidang tanah di wilayah Bakauheni dan Kalianda,
- 13 bidang tanah yang diduga milik IZ dan PT STJ,
- serta 1 unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2025, di Rutan cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur berskala besar tidak boleh lengah, dan semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.












