Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Ojek Online

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon C Resimen IV Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di Divpropam Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.

Ketua majelis sidang menyatakan, Cosmas terbukti melanggar kode etik berat setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online. Affan tewas usai terlindas kendaraan taktis Brimob ketika aksi demonstrasi buruh di depan gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025).

“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KKEP ini,” tegas pimpinan sidang.

Sebelum putusan, Cosmas sempat ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai sanksi sementara. Dalam sidang, ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, dan rekan sejawat.

“Saya tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun. Kejadian ini di luar kendali saya,” ujar Cosmas usai sidang, sembari menyebut masih mempertimbangkan langkah banding.

Dengan putusan PTDH ini, Cosmas resmi diberhentikan dari jabatannya sekaligus tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.