Ketua Umum Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI), Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC.,
TintaJurnalisNews -Ketua Umum Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI), Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC., menyampaikan apresiasi atas penangkapan dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024 lalu. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat hukum bersama TNI dalam menegakkan keadilan.
Bakri Remmang memberikan penghargaan kepada Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI M. Hasan. Menurutnya, tindakan tegas ini membuktikan komitmen Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan keadilan.
“Kami di PERADRI mengapresiasi Kapolda dan Pangdam karena telah bekerja untuk rakyat,” kata Bakri Remmang kepada wartawan pada Kamis (11/07/24). Ia juga menegaskan bahwa TNI dan Polri sebagai institusi yang menjaga kedaulatan negara tidak mungkin terlibat dalam perilaku kotor yang diisukan di media sosial.
Kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya, mengejutkan masyarakat. Penangkapan dua tersangka, berinisial R dan Y, menjadi bukti bahwa pelaku adalah warga sipil dan bukan aparat TNI.
“Kami yakin TNI tidak terlibat dalam kasus ini. Jika ada oknum yang terlibat, TNI tidak akan membela mereka. Banyak oknum TNI yang dihukum secara militer karena melakukan kesalahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua tersangka dan menetapkan inisial B sebagai dalang utama di balik pembakaran tersebut. Pangdam I Bukit Barisan mendukung penuh upaya Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini, menunjukkan sinergi antara TNI dan Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.(*)