Nusron Wahid
TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dengan Mahkamah Agung (MA) guna menyelaraskan prosedur eksekusi sengketa tanah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus sengketa pertanahan di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, yang menyoroti perlunya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa harmonisasi prosedur eksekusi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 sangat krusial guna menghindari ketidakpastian hukum yang dapat memicu konflik di lapangan.
“Kami ingin SOP Mahkamah Agung terkait eksekusi sejalan dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa tanah,” ujar Nusron dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).
Menteri Nusron menekankan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pengukuran ulang sebagai bentuk constatering harus menjadi prosedur wajib. Langkah ini untuk memastikan kesesuaian antara putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini.
“Saya sudah bertemu dengan Ketua MA, dan kami telah sepakat untuk membahas masalah ini lebih lanjut dalam pertemuan khusus. Saya juga akan membawa tim guna memastikan prosedur eksekusi di masa depan lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan permasalahan seperti di Bekasi,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak terkait dalam eksekusi sengketa tanah, sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan adil.
Sumber: Kementerian ATR/BPN