Foto di Ruang Kerja Menteri ATR/BPN
TintaJurnalisNews -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar koordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membahas administrasi pertanahan yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/BPN pada Rabu (15/01/2025) ini menghadirkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri HAM Natalius Pigai.
Dalam keterangannya kepada media, Menteri Nusron Wahid menegaskan pentingnya integrasi dimensi HAM dalam pengelolaan pertanahan. “Kami berdiskusi hampir satu jam dengan Pak Menteri HAM. Fokus utama adalah penataan administrasi pertanahan yang mengedepankan dimensi HAM. Mulai dari sertifikasi tanah hingga pemberian berbagai hak atas tanah, seperti hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak milik, semuanya harus memastikan tidak ada pelanggaran HAM,” ujar Nusron.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah legalisasi tanah ulayat, yang mencakup tanah adat di berbagai daerah. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertifikasi 9.720.877 meter persegi tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
Menteri Natalius Pigai mengapresiasi langkah maju yang diambil Kementerian ATR/BPN. “Saya sangat mengapresiasi adanya sertifikat komunal. Ini luar biasa. Tidak semua negara di dunia menyediakan sertifikat komunal seperti yang dilakukan Indonesia. Ini menunjukkan Indonesia sudah lebih maju dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. Diskusi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan pertanahan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan hukum, tetapi juga menghormati dan melindungi hak asasi manusia.