Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal
TintaJurnalisNews –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di sejumlah pelabuhan di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Jumat (7/2/2025).
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., serta didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan Tim Penyidik. Setelah diterima, uang tersebut langsung dititipkan ke rekening penitipan barang bukti (RPL) Kejati Kepri.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal yang dilakukan oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra sejak tahun 2015 hingga 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6.421.244.087,01 dan US$ 31.975,84.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau mencatat total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9.636.820.919,24 serta US$ 318.749,52.
Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024. Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sejak tanggal penetapan tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara ini merupakan langkah positif dalam upaya pemulihan keuangan negara. Pihaknya juga berharap agar tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat mengikuti langkah serupa dengan mengembalikan dana yang menjadi kerugian negara.
Kejati Kepri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
(L)