Humas Polres Bintan, Iptu Alson
TintaJurnalisNews -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, yang menyatakan bahwa berkas perkara pemalsuan surat tanah telah dikembalikan ke penyidik Polres Bintan
Karena kurangnya alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum. ujarnya di salah satu media. Rabu 5/6/2024.
Humas Polres Bintan, Iptu Alson, menjelaskan bahwa pengembalian berkas itu juga terkait dengan perlunya kesaksian dari mantan Penjabat (PJ) Hasan
Menurutnya, Hasan harus menjadi saksi dalam berkas perkara yang melibatkan Ridwan dan Budiman
“Kami berharap mantan PJ Hasan dapat hadir dalam pemanggilan saksi untuk berkas perkara Ridwan dan Budiman serta berkas perkaranya sendiri,” kata Alson.
Saat ditanya oleh media mengenai langkah yang akan diambil jika Hasan tidak hadir pada panggilan, Alson memberikan jawaban tegas.
“Kita lihat apa alasannya tidak hadir. Jika tidak ada kabar, akan dilayangkan surat panggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, kami akan menggunakan surat perintah membawa,” ujar Alson dengan singkat dan tegas.