Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Luncurkan Aplikasi SILAT untuk Pelacakan Aset dan Pembayaran Denda Korupsi

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

TintaJurnalisNews -Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agus Tri Hartono, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi.

Acara ini diadakan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, kemudian di Kejaksaan Negeri Bintan dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB, dan akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Batam pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh para Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, calon jaksa, serta staf Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam.

“Aplikasi SILAT berbasis web ini dapat diakses melalui Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id,” ujar Denny.

Aplikasi SILAT menyediakan berbagai fitur, termasuk menu peran serta masyarakat sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fitur ini memungkinkan pengaduan yang cepat dan mudah melalui teknologi informasi.

Selain itu, aplikasi ini memungkinkan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, serta menyediakan informasi umum mengenai kegiatan pelacakan dan penyitaan aset.

Aplikasi ini juga memiliki beberapa menu internal yang membantu Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pelacakan aset. SILAT menawarkan manfaat bagi pihak eksternal dan internal Kejaksaan.

Bagi eksternal, masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aset pelaku korupsi, melakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, serta mendapatkan keterbukaan informasi publik mengenai penyitaan aset.

Bagi internal Kejaksaan, aplikasi ini meningkatkan pembayaran denda dan uang pengganti, memungkinkan pelelangan aset terpidana jika tidak membayar, dan meningkatkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima dan digunakan oleh Kejaksaan.

Selain itu, aplikasi ini meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder terhadap Kejaksaan.

“Manfaat aplikasi SILAT ini sangat signifikan, baik bagi masyarakat maupun Kejaksaan itu sendiri. Dengan adanya aplikasi ini, proses pelacakan dan penyitaan aset serta pembayaran denda akan menjadi lebih transparan dan efisien,” pungkas Denny.