TINTAJURNALISNEWS –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegur keberadaan sejumlah anggota TNI yang berada di dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026).
Peristiwa itu terjadi saat persidangan tengah berlangsung dan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi. Majelis hakim mempertanyakan kehadiran sejumlah anggota TNI yang terlihat duduk di barisan depan ruang sidang.
“Ini rekan TNI dari mana?” tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di hadapan peserta sidang.

Hakim kemudian meminta agar anggota TNI tersebut mundur ke barisan belakang karena dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas peliputan media.
“Pak, karena mengganggu kamera, bisa menyesuaikan, Pak. Bisa mundur,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir, mengaku terkejut dengan keberadaan sejumlah anggota TNI di dalam ruang sidang. Namun demikian, tidak ada keberatan resmi yang disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan bahwa keberadaan aparat di ruang sidang berkaitan dengan aspek pengamanan, tanpa merinci lebih lanjut mengenai mekanisme atau penugasan yang dimaksud.

Hingga persidangan berlangsung, tidak terdapat keterangan resmi dari institusi TNI yang menyatakan adanya penugasan khusus terkait kehadiran anggota TNI di ruang sidang tersebut. Majelis hakim memastikan sidang tetap berjalan sebagaimana mestinya setelah anggota yang ditegur berpindah posisi.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
[TIM]












