Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Keadilan Terwujud! Oknum Guru Cabuli Siswi di Demak Divonis 12 Tahun Penjara

Avatar photo
87
×

Keadilan Terwujud! Oknum Guru Cabuli Siswi di Demak Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Tim advokasi dari LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA bersama organisasi advokat FERADI WPI

TINTAJURNALISNEWS —Sidang perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru SMP di Kabupaten Demak akhirnya mencapai akhir babaknya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Demak menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada pelaku, dalam persidangan yang digelar Selasa, 29 Juli 2025.

Perkara ini sejak awal dikawal ketat oleh tim advokasi dari LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA bersama organisasi advokat FERADI WPI, yang menunjukkan komitmen tinggi dalam pendampingan korban kekerasan seksual anak.

Ketua Tim Advokasi LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA, Adv. Refky Jandi, S.H., M.Kn., didampingi Adv. Sakti Hendrawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya merasa sangat puas dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilai adil dan berpihak pada korban.

“Kami sebagai penasihat hukum korban merasa sangat puas. Putusan hakim ini sudah menunjukkan keberpihakan pada keadilan korban. Pihak keluarga juga sangat legowo menerima putusan ini,” ujar Adv. Refky usai sidang.

Secara terpisah, Ketua Umum LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA, Adv. Andi Pramono, S.H., C.Md., turut menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai telah mengawal kasus ini dengan sungguh-sungguh.

“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, apalagi kasus ini adalah lex spesialis yang menyangkut masa depan dan psikis anak. Pelaku adalah seorang guru, seharusnya menjadi panutan, tapi justru mencoreng dunia pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menerima aduan dan memberikan pendampingan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual anak di bawah umur.

“Kami akan selalu siap melindungi dan mengawal korban hingga para pelaku dijerat pidana seberat-beratnya. LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA dan FERADI WPI memiliki jaringan luas di seluruh Nusantara, jadi keluarga korban tak perlu takut untuk melapor,” tegas Adv. Donny.

Vonis ini menjadi sinyal tegas bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun pelaku memiliki jabatan atau pengaruh. Dunia pendidikan kembali diingatkan: menjadi pendidik bukan hanya soal mengajar, tapi juga menjaga martabat dan moral generasi penerus bangsa.

Example 120x600
NASIONAL

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap penerapan standar keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., saat melakukan kunjungan dan pengecekan proses pengolahan makanan bergizi gratis di dapur SPPG Polri, Cipinang