Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Dugaan korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pascatambang di Kabupaten Bintan senilai Rp168 miliar hingga kini seolah terkunci rapat tanpa kejelasan.
Meski audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap adanya pencairan dana tanpa prosedur dari puluhan perusahaan tambang, penanganan hukum atas kasus ini justru mandek.
Pertanyaan pun mencuat: benarkah tidak ada yang berani mengusut, atau tak ada yang punya nyali membongkar kebenarannya?
Informasi yang dihimpun Tintajurnalisnews menyebutkan, kasus ini mulai terkuak sejak tahun 2016 saat BPK menemukan bahwa dana DJPL dari 44 perusahaan tambang di Bintan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan, sebagian dana disebut telah dicairkan tanpa berita acara, tanpa dokumen resmi, serta tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Total dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp168 miliar.
Ironisnya, hingga pertengahan 2025 ini, belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak ada tersangka, tidak ada proses pengadilan, dan tidak ada transparansi.
Padahal, sejumlah organisasi masyarakat seperti Lembaga Investigasi BAPAN dan SEMMI Kepri sudah berulang kali melaporkan kasus ini ke Kejati Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan hingga Kejaksaan Agung RI.
Lebih lanjut, mereka mengklaim telah mengantongi dokumen pelimpahan dari Jaksa Agung Muda Intelijen, yang secara eksplisit memerintahkan agar kasus ini ditindaklanjuti. Namun, hingga kini, semua laporan itu seolah hilang ditelan diam. Tidak ada proses hukum yang bergerak.
Kejaksaan Tinggi Kepri bahkan menyatakan bahwa kasus ini telah dihentikan sejak tahun 2022, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada kerugian negara.
Padahal, dari hasil temuan awal BPK, nilai dana yang dicairkan tanpa prosedur mencapai lebih dari Rp145 miliar jumlah yang sangat layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Publik pun dibuat bertanya-tanya: apakah ada kekuatan besar yang melindungi kasus ini? Atau adakah nama-nama penting yang sengaja ingin disembunyikan?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga hari ini, tidak ada kejelasan yang diberikan kepada masyarakat. Dana DJPL yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan hidup justru dicairkan tanpa kejelasan hukum.
Padahal, dana tersebut merupakan jaminan untuk merehabilitasi kawasan bekas tambang yang rusak.
Situasi ini menjadi pukulan bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Jika aparat penegak hukum tidak punya nyali membongkar tabir ini, maka integritas hukum di mata rakyat akan terus menurun.
Rakyat menunggu. Siapa yang akhirnya berani berdiri dan menyuarakan keadilan? Siapa yang punya nyali membuka kebenaran di balik kasus DJPL Bintan ini?