Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Kasino Baccarat di Bar Nine Stage Batam Kembali Viral, Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Aparat, Didesak Bareskrim Polri Bertindak!

Avatar photo
240
×

Kasino Baccarat di Bar Nine Stage Batam Kembali Viral, Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Aparat, Didesak Bareskrim Polri Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Kasino Baccarat

TINTAJURNALISNEWS –Batam kembali dihebohkan dengan viralnya dugaan aktivitas perjudian kasino Baccarat di lantai 2 Bar Nine Stage, Ruko Nagoya Indah. Video yang beredar di platform TikTok menampilkan dugaan adanya bekingan dari aparat penegak hukum terhadap operasi kasino ini.

Dalam unggahan TikTok tersebut disebutkan bahwa para pengelola kasino—Hartono, AkAo, dan JungHua—diduga leluasa menjalankan bisnis terlarang ini tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, video tersebut juga mengklaim bahwa lokasi kasino ini dijaga ketat oleh kelompok preman. Meski warga Batam dikabarkan sempat mengecam keberadaan kasino ini, operasionalnya tetap berjalan lancar, bahkan kerap berpindah lokasi layaknya permainan petak umpet dengan aparat penegak hukum di Batam.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Fenomena ini memicu desakan agar Bareskrim Polri segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang diduga menjadi ‘pelindung’ bisnis haram tersebut. Jika benar ada keterlibatan aparat dalam membekingi kasino ini, maka tindakan tegas harus segera diambil demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait viralnya dugaan kasino Baccarat di Batam. Apakah Bareskrim akan segera bertindak? Tinta Jurnalis News akan terus mengawal perkembangan kasus ini!

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”