Kasino Baccarat di Bar Nine Stage Batam Kembali Viral, Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Aparat, Didesak Bareskrim Polri Bertindak!

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Batam kembali dihebohkan dengan viralnya dugaan aktivitas perjudian kasino Baccarat di lantai 2 Bar Nine Stage, Ruko Nagoya Indah. Video yang beredar di platform TikTok menampilkan dugaan adanya bekingan dari aparat penegak hukum terhadap operasi kasino ini.

Dalam unggahan TikTok tersebut disebutkan bahwa para pengelola kasino—Hartono, AkAo, dan JungHua—diduga leluasa menjalankan bisnis terlarang ini tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, video tersebut juga mengklaim bahwa lokasi kasino ini dijaga ketat oleh kelompok preman. Meski warga Batam dikabarkan sempat mengecam keberadaan kasino ini, operasionalnya tetap berjalan lancar, bahkan kerap berpindah lokasi layaknya permainan petak umpet dengan aparat penegak hukum di Batam.

Fenomena ini memicu desakan agar Bareskrim Polri segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang diduga menjadi ‘pelindung’ bisnis haram tersebut. Jika benar ada keterlibatan aparat dalam membekingi kasino ini, maka tindakan tegas harus segera diambil demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait viralnya dugaan kasino Baccarat di Batam. Apakah Bareskrim akan segera bertindak? Tinta Jurnalis News akan terus mengawal perkembangan kasus ini!