Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Kapolres Bintan Tanggapi Terkait BBM dan Masa Berlaku SIM dalam Kegiatan Jumat Curhat

Avatar photo
107
×

Kapolres Bintan Tanggapi Terkait BBM dan Masa Berlaku SIM dalam Kegiatan Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini

Foto Juma’t Curhat

TintaJurnalisNews -Polres Bintan kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang bertujuan untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.

Acara ini berlangsung di Ten Rooms, Desa Teluk Balau, Kecamatan Gunung Kijang, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., dan Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Jul Ilham S.S.H., M.H.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kapolsek Gunung Kijang mengawali acara dengan ucapan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh tamu undangan.

Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai forum untuk mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat demi meningkatkan Harkamtibmas di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyatakan bahwa Jumat Curhat adalah salah satu program Polri untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi dari setiap keluhan yang ada.

BACA JUGA:  Polres Bintan Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian, Empat Pelaku Ditangkap

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada yang akan datang, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.

Dalam sesi tanya jawab, Arifin, salah seorang warga, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai razia kendaraan dan masalah kekosongan bahan bakar.

Kapolres menjelaskan bahwa razia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kelengkapan kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.

Mengenai kelangkaan BBM, ia berjanji untuk menanyakan kuota minyak yang tersedia kepada Pertamina.

Bhasori, tokoh agama setempat, menanyakan mengenai kebolehan orang asing mengendarai kendaraan bermotor dan kemungkinan masa berlaku SIM disamakan dengan KTP.

Kapolres menjelaskan bahwa masa berlaku SIM diatur oleh undang-undang, meski proses perpanjangan kini telah dipermudah dengan adanya layanan mobil SIM keliling.

BACA JUGA:  Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 Di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang

Kapolres mengingatkan masyarakat bahwa jika ada masalah yang perlu bantuan Polri, mereka dapat menghubungi Bhabinkamtibmas, yang merupakan garda terdepan Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jika masih ada permasalahan yang perlu bantuan Polisi, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas. Mereka akan melaporkan kepada Kapolsek, dan kami akan berusaha menyelesaikannya,” tutup Kapolres Bintan.