Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPolri

Kapolda Kepri Pimpin Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam, 8 Pelaku Diamankan

Avatar photo
81
×

Kapolda Kepri Pimpin Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam, 8 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polda Kepri

TINTAJURNALISNEWS –Asep Safrudin memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Amsakar Achmad, Li Claudia Chandra, Anggoro Wicaksono, serta Nona Pricillia Ohei bersama jajaran pejabat utama Polda Kepri.

Kapolda Kepri menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dengan modus yang berbeda, yakni pencurian box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, serta kabel penerangan jalan umum. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pihak yang berperan sebagai penadah.

Barang yang menjadi sasaran dalam aksi tersebut antara lain modul traffic light di sejumlah titik, kabel telepon, serta kabel listrik PLN. Meskipun nilai barang yang diambil tidak terlalu besar, namun dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat karena mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, hingga pasokan listrik.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa tindakan pencurian terhadap fasilitas umum menjadi perhatian serius, terlebih di tengah upaya pembangunan dan peningkatan citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus pertama terjadi di Simpang Batu Ampar, di mana pelaku melakukan pencurian box pengendali traffic light dengan cara merusak dan membongkar perangkat, kemudian mengangkutnya menggunakan becak bermotor. Barang tersebut selanjutnya dijual kepada penadah di gudang besi tua.

Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung, di mana pelaku memanjat menara telekomunikasi setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di sejumlah titik lain di Batam.

Adapun kasus ketiga terjadi di kawasan Batu Ampar, dengan modus menggali tanah menggunakan alat sederhana untuk mengambil kabel tembaga penerangan jalan, serta mencuri lampu LED dan panel box.

Dari ketiga perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel, alat potong, kendaraan bermotor, hingga komponen box traffic light.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Di akhir kegiatan, Kapolda Kepri mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, khususnya melalui informasi dan video yang beredar di media sosial sehingga memudahkan proses identifikasi dan penangkapan pelaku. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa.

Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, baik sebagai eksekutor maupun penadah, dan sebagian di antaranya merupakan residivis. Peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam dengan total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.