koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang
TintaJurnalisNews –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) mengadakan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi tugas dan fungsi kedua lembaga dalam pembinaan hukum di wilayah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Tanjungpinang ini dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH, Zulhairi, yang didampingi oleh sejumlah pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana di lingkungan Kanwil Hukum.
Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, beserta jajaran Bagian Hukum Pemkot Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Zulhairi memperkenalkan diri sebagai Kepala Divisi PPPH yang baru dan menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki struktur organisasi terbaru yang memengaruhi tugas dan fungsi di tingkat wilayah.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Divisi PPPH dan Bagian Hukum Pemkot Tanjungpinang dalam berbagai aspek, termasuk:
- Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Ranperda) atau rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
- Penilaian dan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
- Asistensi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
- Bantuan hukum dan pengembangan program Parelegal Justice Awards.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi hukum di wilayah Tanjungpinang dapat berjalan optimal,” ujar Zulhairi.
Selain itu, Tim Kanwil Hukum juga memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum Pemkot Tanjungpinang atas capaian kinerja selama tahun 2024.
Beberapa penghargaan yang berhasil diraih antara lain peringkat kedua terbaik dalam pengelolaan JDIH di tingkat pemerintah daerah dan predikat “AA/Istimewa” dengan skor 98,68 pada penilaian Indeks Reformasi Hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan kerja keras teman-teman di Bagian Hukum Pemkot Tanjungpinang. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mendukung penguatan hukum di daerah,” tambahnya.
Sebagai penutup, Zulhairi menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kanwil Hukum akan kembali melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum terhadap kabupaten, kota, dan provinsi di Kepulauan Riau, sebagai bagian dari evaluasi atas program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Kanwil Hukum dan Pemkot Tanjungpinang dalam menciptakan tata kelola hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Sumber: Kepri_Kumhan