Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
TINTAJURNALISNEWS – aksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana resmi menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada ekspose perkara yang digelar Selasa (22/7/2025).
Dua berkas perkara tersebut berasal dari:
1. Tersangka Muhamad Aqil Athallah bin Ade Sofyan – Ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Saptian Ramanda bin Jariman – Ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyetujuan RJ terhadap kedua perkara ini didasarkan pada hasil telaahan dan pemenuhan unsur sebagaimana pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, antara lain:
- Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan metode penyidikan “know your suspect”, keduanya dipastikan bukan bagian dari jaringan pengedar, melainkan pengguna terakhir (end user).
- Kedua tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
- Belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
- Tidak terlibat sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
Sejalan dengan hal itu, JAM-Pidum meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana amanat Pedoman Jaksa Agung tersebut.
“Keputusan ini merupakan implementasi pendekatan kemanusiaan dan keadilan, terutama bagi pengguna yang bukan bagian dari jaringan kejahatan narkotika. Prinsip Dominus Litis Jaksa tetap menjadi landasan utama dalam mengambil kebijakan ini,” tegas JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.
Dengan adanya kebijakan ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara proporsional dan manusiawi, terutama dalam menangani perkara-perkara penyalahgunaan narkotika oleh pengguna yang rentan dan masih dapat diselamatkan melalui program rehabilitasi.












