Iskandar Tanjung Tegaskan: KPK Harus Usut Dugaan Kerugian Negara Rp168 Miliar dari Dana Reklamasi Bintan, ‘Apa Lagi Alasan Menunda?

Ahmad Iskandar Tanjung

TINTAJURNALISNEWS -Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, kembali menyuarakan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan kerugian negara senilai Rp168 miliar yang disebut terjadi pada masa kepemimpinan mantan Bupati Bintan, AA.

Desakan tersebut disampaikan Iskandar dalam konferensi pers yang digelar bersama Niko Silalahi di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta. Momen itu turut diunggah melalui akun TikTok pribadinya, dan menjadi perbincangan publik. Dalam pernyataannya, Iskandar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya sudah menyampaikan langsung ke KPK bahwa saya memiliki sejumlah data pendukung. Saya berharap KPK segera memproses laporan ini. Perlu ditegaskan, ini bukan sekadar klaim pribadi, melainkan berdasarkan hasil supervisi KPK pada tahun 2018 yang menyebut adanya dana sebesar Rp168 miliar yang tidak ditemukan,” ujar Iskandar di hadapan sejumlah awak media.

Dana yang dimaksud merupakan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) atau dana reklamasi pascatambang yang disetor oleh 63 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bintan. Dana ini seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang, namun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 dan hasil supervisi KPK pada 2018, dana tersebut tidak ditemukan dalam rekening resmi milik pemerintah daerah, baik di BNI maupun di BPR Bintan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat terjadinya penyelewengan dana, yang menurut Iskandar juga telah menjadi perhatian institusi penegak hukum lainnya.

“Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Bahkan Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) disebut sudah menandatangani dokumen terkait. Jika semua tahapan sudah dilalui dan penyidik sudah memberikan persetujuan, apa lagi alasan bagi KPK untuk menunda penindakan?” tegasnya.

Laporan resmi terkait dugaan penyimpangan ini telah disampaikan ke berbagai lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, hingga Istana Negara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. Sementara itu, mantan Bupati Bintan, AA, yang disebut dalam laporan, juga belum memberikan respons atas pernyataan yang disampaikan Ahmad Iskandar Tanjung.