Ardiansyah alias Bain, Ketua Umum LSM Peduli
TintaJurnalisNews –Kebijakan Kepala Desa Sekanah, Kabupaten Lingga, yang menolak sejumlah perusahaan investasi lokal namun hanya mendukung satu perusahaan, PT. UMS, kini menimbulkan pertanyaan besar. Keputusan ini memicu kecurigaan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Ardiansyah alias Bain, Ketua Umum LSM Peduli, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi terkait penerbitan dua surat dengan nomor yang sama pada tanggal yang sama, namun dengan isi yang berbeda. Kejanggalan ini menambah misteri di balik kebijakan yang hanya mendukung satu perusahaan.
“Ini sangat membingungkan. Mengapa hanya satu perusahaan yang didukung? Apakah ini keputusan murni dari masyarakat atau ada kepentingan tertentu di baliknya?” ujar Bain, yang mendesak agar masalah ini segera diselidiki lebih lanjut.
Bain menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merusak iklim investasi di Kabupaten Lingga, khususnya di sektor pertambangan pasir kuarsa yang tengah berkembang pesat. “Kebijakan diskriminatif seperti ini bisa mengganggu kepercayaan investor dan berisiko menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Lebih lanjut, Bain berharap agar pemerintah provinsi dan jajaran terkait di Kabupaten Lingga lebih bijak dalam menangani isu investasi. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak memicu perpecahan di masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Pemerintah harus mampu menjaga kestabilan dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Jangan sampai kebijakan yang tidak jelas justru membuat masyarakat terpecah belah,” ujarnya.
Bain juga mengingatkan Kepala Desa Sekanah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat dan daerah.
“Kepala Desa harus selalu memperhatikan kepentingan masyarakat dan menghindari kebijakan yang bisa menimbulkan polemik. Keputusan yang diambil harus transparan dan adil, jangan sampai hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: Mengapa hanya satu perusahaan yang didukung oleh Kepala Desa Sekanah? Apa dasar dari penolakan terhadap perusahaan lain? Bagaimana proses administrasi yang dilakukan dalam penerbitan dua surat dengan nomor yang sama?
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat atau merusak iklim investasi yang sehat di Kabupaten Lingga.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.(Part I)