Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Inilah Ketentuan Mendagri soal Transformasi Budaya Kerja ASN Pemda

Avatar photo
70
×

Inilah Ketentuan Mendagri soal Transformasi Budaya Kerja ASN Pemda

Sebarkan artikel ini
transformasi budaya kerja ASN Pemda melalui penerapan sistem WFO dan WFH, serta percepatan digitalisasi layanan publik berbasis SPBE sesuai ketentuan Mendagri.

TINTAJURNALISNEWS —Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur negara melalui transformasi budaya kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan global, dengan menitikberatkan pada efisiensi, produktivitas, serta pemanfaatan teknologi digital di lingkungan birokrasi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta menyesuaikan sistem kerja ASN melalui kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Salah satu poin pentingnya adalah penerapan WFH selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Rilis Akhir Tahun 2025 Polri, Kapolri Ajak Doakan Korban Bencana dan Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat transformasi layanan pemerintahan berbasis digital. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi fokus utama dalam mendukung percepatan digitalisasi birokrasi di daerah.

Mendagri menegaskan, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa penerapan sistem kerja digital mampu berjalan dengan baik di sejumlah pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara aktif dan profesional. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan serta pengendalian yang jelas terhadap pelaksanaan WFH dan WFO.

Dalam pelaksanaannya, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Tegaskan: Pidana Mati Opsi Terakhir, Soroti Tuntutan ABK Kasus Sabu 2 Ton di PN Batam

Adapun sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung.

Selain itu, kepala daerah diminta menghitung potensi efisiensi anggaran dari penerapan pola kerja baru ini. Hasil penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, sementara gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan di Momen Idulfitri 1447 H

Pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini mampu membawa birokrasi daerah menjadi lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

Sumber: Kemensetneg RI

EKONOMI

Berbagai keluhan yang selama ini dirasakan nelayan di Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhirnya mulai terungkap ke permukaan. Mulai dari sulitnya memperoleh BBM subsidi, lambannya pengurusan dokumen kapal, hingga dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.