Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

[HOAKS] Klaim Pemerintah Bagikan Bansos Rp1,5 Juta via Telegram pada Ramadan 2025

Avatar photo
182
×

[HOAKS] Klaim Pemerintah Bagikan Bansos Rp1,5 Juta via Telegram pada Ramadan 2025

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS -Beredar di media sosial Facebook sebuah kabar yang mengklaim bahwa pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,5 juta pada Ramadan 2025. Kabar tersebut disertai tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran dengan syarat memasukkan nomor akun Telegram aktif.

Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata tidak benar. Melansir Kompas.com, Senin (10/3/2025), kabar mengenai penyaluran bansos melalui Telegram merupakan hoaks. Tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut mengarah ke sebuah situs mencurigakan yang berpotensi sebagai modus phishing atau pencurian data pribadi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Penyaluran bansos resmi dari pemerintah tidak pernah dilakukan melalui Telegram atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Hingga triwulan pertama 2025, pemerintah masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan dalam pendistribusian bansos kepada masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:  Ancaman WhatsApp Berujung Teror Tengah Malam, Datok Agus Ramdah Tegas Minta APH Amankan ZL Pemilik Gelper Ilegal

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mencantumkan tautan mencurigakan. Selalu pastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi guna menghindari penipuan yang dapat merugikan.

Sumber: TBN

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.