Manajemen restoran cepat saji Mr Blitz cabang Batu 10 & Khairul Anam.
TINTAJURNALISNEWS –Manajemen restoran cepat saji Mr Blitz cabang Batu 10, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya ijazah asli milik mantan pegawainya, Khairul Anam.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga Anam mendatangi gerai tersebut pada 7 Maret 2025, meminta pengembalian dokumen penting tersebut. Namun, hingga kini, ijazah itu tak kunjung ditemukan.
Muel Akhyar, paman Khairul Anam, mengungkapkan sejak awal pihaknya sudah curiga dengan manajemen Mr Blitz karena tidak bisa memberikan kejelasan terkait keberadaan ijazah tersebut.
“Pada Jumat malam, 7 Maret lalu, saya bertemu dengan pihak Mr Blitz bernama Yeza. Dalam pembicaraan itu, dia mengakui ponakan saya berkelakuan baik selama bekerja.
Tapi saat saya tanyakan soal ijazahnya, dia tidak bisa memastikan keberadaannya dan meminta waktu dua hari. Belakangan, saya mendapat kabar bahwa ijazah tersebut benar-benar hilang,” ungkap Muel kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Alih-alih bersikap kooperatif, Muel justru mendapat informasi bahwa pihak Mr Blitz diduga mencoba mencetak ulang ijazah yang hilang dengan bantuan tenaga IT dan desain grafis.
“Menjelang puasa kemarin, saya kembali ke sana dan bertemu dengan admin bernama Ayu. Namun, jawabannya berbelit-belit. Saya hanya ingin mereka mengakui kelalaian ini, tapi ternyata tidak,” tambahnya.
Situasi semakin tidak kondusif ketika Mr Blitz diduga menghadirkan seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Tiba-tiba ada seorang pria yang datang, duduk di meja yang sama, lalu membuka jaketnya dan terlihat berpakaian polisi lengkap. Saya tidak tahu apa maksudnya, tapi kehadirannya terkesan mengintimidasi,” kata Muel.
Pria yang mengaku polisi itu bahkan berbicara dengan nada tinggi dan menyebut dirinya dikenal oleh semua orang di Tanjungpinang.
“Saya ditanya, ‘Bapak siapa?’ Saya jawab, ‘Saya paman Anam.’ Lalu dia membentak saya, ‘Anamnya mana? Bapak cuma pamannya, bapak tidak berhak. Panggil Anam ke sini!'” tutur Muel menirukan perkataan oknum tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan itu, Muel menyatakan akan melaporkan dugaan kelalaian manajemen Mr Blitz ke pihak berwajib serta melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polresta Tanjungpinang.
Wartawan berupaya mengonfirmasi pihak Mr Blitz, termasuk Yeza Eka Savitri. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak mendapatkan jawaban.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, perusahaan yang sengaja menghilangkan dokumen penting milik karyawan dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Sumber: Suhardi/Moel
Editor: Tinta Jurnalis News