Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3,6 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Foto Ilustrasi

Tintajurnalisnews.co.id –Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau Tahun 2025 sebesar Rp3.623.654 per bulan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024 di Tanjungpinang.

Penetapan UMP ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan daya beli pekerja/buruh sekaligus daya saing pengusaha di wilayah Kepulauan Riau. Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2024-2027 telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur melalui rapat pembahasan yang digelar pada Desember 2024. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyesuaian UMP Kepulauan Riau Tahun 2025.

Berdasarkan rekomendasi itu, Gubernur menetapkan UMP 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran UMP adalah Rp3.623.654 per bulan.
  2. Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  3. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun mengacu pada struktur skala upah di perusahaan masing-masing.

Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi upah karyawannya.

Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis di wilayah Kepulauan Riau.

Salinan keputusan ini telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, dan sejumlah organisasi pengusaha serta serikat pekerja.

Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial masyarakat.