Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Gaji Tak Dibayarkan di PT Yuan Zhou Bintan, Boy dan Bayu Adukan ke Disnaker Bintan Melalui Disnaker Provinsi

Avatar photo
123
×

Gaji Tak Dibayarkan di PT Yuan Zhou Bintan, Boy dan Bayu Adukan ke Disnaker Bintan Melalui Disnaker Provinsi

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Foto Pekerja

Tintajurnalisnews.co.id –Setelah sekian lama menunggu tanpa kejelasan, Boy dan Bayu akhirnya melayangkan pengaduan lisan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan melalui Disnaker Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Aduan ini terkait gaji mereka yang belum dibayarkan oleh PT Yuan Zhou melalui Rizki sebagai pihak yang disebut bertanggung jawab atas perekrutan (Pengurus Pekerjaan Pt Yuan Zhou)

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut keterangan yang diterima Tinta Jurnalis News pada Selasa (26/11), Boy dan Bayu menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya dialami oleh mereka berdua.

Sebanyak 48 pekerja lainnya juga tercatat melaporkan masalah serupa ke Disnaker Bintan. Informasi ini diperoleh dari komunikasi telepon antara Zamri, perwakilan Disnaker Provinsi Kepri, dengan Indra.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bahas Isu Ekonomi Global dan Dukungan Jerman untuk Indonesia dalam Pertemuan Bilateral di Washington D.C

Sebagai langkah tindak lanjut, Disnaker Bintan telah menjadwalkan pertemuan pada Kamis mendatang. Seluruh pekerja yang terdampak, termasuk Boy dan Bayu, diundang untuk hadir di kantor Disnaker Bintan guna membahas solusi atas permasalahan ini.

“Kami berharap ada kejelasan dan solusi yang adil dalam pertemuan nanti. Hak kami sebagai pekerja harus dipenuhi,” ungkap Boy dan bayu saat ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yuan Zhou maupun Rizki sebagai pengurus pekerjaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar para pekerja, yang berharap agar pihak perusahaan segera memberikan penyelesaian yang memadai.

Langkah Disnaker Bintan ini diharapkan mampu memberikan titik terang bagi puluhan pekerja yang merasa hak mereka belum terpenuhi.

BACA JUGA:  Penggusuran di Tembesi Tower: Cerminan Pola Lama, Hukum Dikesampingkan?

(Edo Jurnalis)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.