Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
TINTAJURNALISNEWS —Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan.
Jaksa penuntut umum menyebut, Kosasih memperkaya diri hingga mencapai Rp34,3 miliar, sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 27 Mei 2025 lalu.
Modus dugaan korupsi dilakukan dengan memanipulasi investasi fiktif di beberapa perusahaan pengelola dana. Uang hasil kejahatan itu kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi berupa pembelian aset mewah.
Jaksa menyebut, Kosasih membeli 11 unit apartemen, 3 bidang tanah, dan memiliki dana dalam bentuk valuta asing (valas) yang tersebar di berbagai rekening. Beberapa aset tersebut juga tercatat atas nama pihak lain.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa praktik investasi bodong ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya 7 apartemen, 3 mobil, serta sejumlah besar dana dalam mata uang asing.
Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Sidang kini berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian materi perkara.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara. Ini soal kepercayaan yang disalahgunakan,” ujar salah satu sumber dari lembaga hukum yang dikutip dari berbagai media.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan dana investasi di badan usaha milik negara harus diperketat agar tidak kembali dijadikan ladang korupsi.