Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Eks Dirut PT Taspen Didakwa Korupsi Rp34 Miliar: Beli 11 Apartemen, Tanah, dan Simpan Valas

Avatar photo
212
×

Eks Dirut PT Taspen Didakwa Korupsi Rp34 Miliar: Beli 11 Apartemen, Tanah, dan Simpan Valas

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

TINTAJURNALISNEWS —Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan.

Jaksa penuntut umum menyebut, Kosasih memperkaya diri hingga mencapai Rp34,3 miliar, sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 27 Mei 2025 lalu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Modus dugaan korupsi dilakukan dengan memanipulasi investasi fiktif di beberapa perusahaan pengelola dana. Uang hasil kejahatan itu kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi berupa pembelian aset mewah.

Jaksa menyebut, Kosasih membeli 11 unit apartemen, 3 bidang tanah, dan memiliki dana dalam bentuk valuta asing (valas) yang tersebar di berbagai rekening. Beberapa aset tersebut juga tercatat atas nama pihak lain.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara Senilai Triliunan Rupiah kepada PT Timah Tbk

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa praktik investasi bodong ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya 7 apartemen, 3 mobil, serta sejumlah besar dana dalam mata uang asing.

Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Sidang kini berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian materi perkara.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara. Ini soal kepercayaan yang disalahgunakan,” ujar salah satu sumber dari lembaga hukum yang dikutip dari berbagai media.

BACA JUGA:  TNI Untuk Rakyat : Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Anjangsana di Distrik Napua

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan dana investasi di badan usaha milik negara harus diperketat agar tidak kembali dijadikan ladang korupsi.

NASIONAL

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar nonton bareng (nobar) gratis pertandingan Piala Dunia 2026 di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dan dukungan Polri terhadap penyiaran Piala Dunia 2026 yang akan ditayangkan oleh TVRI