Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Eks Dirut PT Taspen Didakwa Korupsi Rp34 Miliar: Beli 11 Apartemen, Tanah, dan Simpan Valas

Avatar photo
193
×

Eks Dirut PT Taspen Didakwa Korupsi Rp34 Miliar: Beli 11 Apartemen, Tanah, dan Simpan Valas

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

TINTAJURNALISNEWS —Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan.

Jaksa penuntut umum menyebut, Kosasih memperkaya diri hingga mencapai Rp34,3 miliar, sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 27 Mei 2025 lalu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Modus dugaan korupsi dilakukan dengan memanipulasi investasi fiktif di beberapa perusahaan pengelola dana. Uang hasil kejahatan itu kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi berupa pembelian aset mewah.

Jaksa menyebut, Kosasih membeli 11 unit apartemen, 3 bidang tanah, dan memiliki dana dalam bentuk valuta asing (valas) yang tersebar di berbagai rekening. Beberapa aset tersebut juga tercatat atas nama pihak lain.

BACA JUGA:  Gaji Tak Dibayarkan di PT Yuan Zhou Bintan, Boy dan Bayu Adukan ke Disnaker Bintan Melalui Disnaker Provinsi

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa praktik investasi bodong ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya 7 apartemen, 3 mobil, serta sejumlah besar dana dalam mata uang asing.

Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Sidang kini berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian materi perkara.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara. Ini soal kepercayaan yang disalahgunakan,” ujar salah satu sumber dari lembaga hukum yang dikutip dari berbagai media.

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri Kunjungi SPN Tanjung Batu Karimun, Tekankan Dedikasi dan Integritas Polri

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan dana investasi di badan usaha milik negara harus diperketat agar tidak kembali dijadikan ladang korupsi.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.