Dugaan Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu di Tanjungpinang Memasuki Babak Baru

Foto saat di Polresta Tanjungpinang

TintaJurnalisNews –Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Jl. WR Supratman, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, terus bergulir. Laporan yang diajukan Djodi Wirahadikusuma terhadap Ani Sriwati kini memasuki tahap baru dengan pemanggilan sejumlah pejabat oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

Pada Selasa (14/01), Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Kedua pejabat tersebut hadir di kantor Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB.

Djodi melaporkan Ani pada 3 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu terkait kepemilikan tanah. Dalam laporannya, Djodi menuding Ani memalsukan identitas dengan mengubah silsilah keluarga agar diakui sebagai ahli waris sah atas tanah yang telah dibelinya dari Rosmaniah.

“Terlapor mengaku sebagai anak kandung Abu Thalib, tetapi berdasarkan dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, dia sebenarnya adalah anak dari Abu Bakar,” ujar Djodi. Ia juga menambahkan bahwa Ani menghalangi proses pengukuran tanah yang telah menjadi hak miliknya.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi kepada Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. Penyidik Polresta Tanjungpinang masih mendalami keterangan yang diperoleh dari kedua pejabat tersebut untuk memperjelas dugaan pemalsuan ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengalihan hak atas tanah di kawasan strategis. Penyidik Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus menggali fakta dan memastikan kebenaran laporan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.(LN)