Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sepanjang periode tersebut, jumlah pelanggan yang menikmati manfaat diskon listrik mencapai 71,1 juta pelanggan pada Januari dan 64,8 juta pelanggan pada Februari. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,6 triliun untuk mendukung kebijakan ini.
Bantuan ini difokuskan bagi rumah tangga yang rentan terhadap tekanan ekonomi agar tetap memiliki akses terhadap energi listrik dengan biaya yang lebih terjangkau.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini juga berdampak positif terhadap stabilitas harga barang dan jasa yang diatur pemerintah.
“Kebijakan ini berkontribusi terhadap turunnya inflasi administered price (inflasi terhadap barang-barang yang harganya diatur oleh pemerintah), sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia terkendali di angka yang rendah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya pada Senin (24/3).
Inflasi yang rendah dan stabil menjadi faktor kunci bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan harga kebutuhan pokok dan energi yang tetap terkendali, masyarakat memiliki daya beli yang lebih kuat, sehingga dapat mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Semoga dengan konsumsi masyarakat yang terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa terus berjalan,” tambah Sri Mulyani.
Kebijakan diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta memastikan pemulihan ekonomi tetap berjalan dengan baik.
Sumber: Kemkeu RI