Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS -Di balik kerlap-kerlip lampu dan deru mesin di arena permainan elektronik Top 100 Tembesi, Batam, tersimpan kekhawatiran serius. Sistem permainan yang tampak sekadar hiburan ini diduga menyerempet zona abu-abu regulasi hukum, bahkan berpotensi mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber, sistem permainan tidak menggunakan uang tunai secara langsung. Pemain terlebih dahulu membeli token, koin, atau kartu saldo di loket resmi. Dengan media tersebut, mesin-mesin hiburan mulai dioperasikan.
Namun yang menjadi sorotan, hadiah kemenangan tidak diberikan secara terbuka. Ada mekanisme penukaran tak langsung yang dilakukan di area tertentu yang terkesan “disamarkan”. Prosesnya pun terstruktur:
1. Pemain mengumpulkan tiket atau poin kemenangan.
2. Tiket/poin tersebut ditukarkan melalui petugas di dalam arena.
3. Pemain menerima barang-barang bernilai ekonomi seperti rokok, handphone murah, minyak goreng, sembako, hingga jam tangan.
4. Barang ini selanjutnya dapat ditukar kembali menjadi uang tunai melalui pihak tertentu di luar arena atau bahkan di balik loket.
Sistem seperti ini mengandung potensi praktik perjudian tersembunyi, terlebih bila hadiah bernilai ekonomi itu bisa diperjualbelikan. Banyak pemain mengaku nilai tukar yang diperoleh tidak sebanding dengan dana yang mereka keluarkan, membuat sistem ini sarat dengan unsur spekulasi dan merugikan.
Lebih mencemaskan, arena permainan ini tidak memiliki pembatasan usia yang ketat. Anak-anak bebas masuk dan ikut bermain dalam sistem yang belum tentu sesuai dengan kategori usia mereka, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak psikologis dan pembiasaan terhadap perilaku spekulatif.
Secara hukum, permainan yang mengandung unsur taruhan, keberuntungan, serta hadiah ekonomi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Oleh karena itu, peran aktif dari aparat kepolisian, dinas perizinan, dan lembaga pengawas hiburan sangat dibutuhkan.
Hingga berita ini dirilis, belum tampak adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk melakukan penertiban atau pengawasan terhadap arena permainan tersebut. Padahal, pengawasan preventif diperlukan guna menjaga lingkungan bermain yang sehat, aman, dan mendidik, khususnya bagi kalangan anak-anak dan remaja.
Arena permainan publik seharusnya menjadi ruang rekreasi yang positif dan edukatif, bukan justru menjadi celah spekulatif berkedok hiburan. Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat, bersama-sama menjaga agar ruang hiburan tidak menjadi ruang pelanggaran.
[Part III]