Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba, Pohan Jae
TintaJurnalisNews -Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba, Pohan Jae, berencana menggelar aksi demonstrasi ke Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, pada Kamis (5/9/2024).
Aksi ini adalah bentuk protes terhadap penahanan empat warga yang diduga dikriminalisasi. Sebelumnya, pada Senin (2/9/2024), aksi ini sempat ditunda atas imbauan Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, penasihat hukum keempat tersangka.
Keempat warga yang ditahan ini adalah MS, SWS, BS, dan SS. Mereka telah menunjuk Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates sebagai kuasa hukum. Dalam surat kuasa, penerima kuasa mencakup Arnol Sinaga, SE., SH, MH, CLA., Toga Lamhot Sinaga, SH, MH, dan Hotbin Simaremare, SH.
Menurut Arnol Sinaga, penahanan terhadap empat warga ini sangat tidak beralasan dan cenderung merupakan tindakan kriminalisasi.
“Tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan. Pelapor hanya menjatuhkan diri dan berpura-pura menangis karena telepon selularnya jatuh,” ungkap Arnol kepada media, Selasa (3/9/2024) di Jakarta.
Arnol juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk video kejadian, sudah diserahkan ke Polres Taput dan Kapolres melalui pesan WhatsApp.
“Kami mendesak Polres Taput untuk memeriksa kembali kebenaran tuduhan ini karena para tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan,” tambahnya.
Pada Sabtu (31/8/2024), telah berlangsung pertemuan di Polres Taput yang dihadiri oleh Kapolres, Kasat Reskrim, penyidik, Kepala Desa Pohan Jae, Maher Pakpahan selaku Koordinator Aksi, dan sejumlah warga Desa Pohan Jae.
Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Mereka juga meminta Kapolres untuk menangguhkan penahanan keempat tersangka.
Selain aksi protes ini, Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae juga menyerukan agar seluruh masyarakat Tapanuli Utara, khususnya marga-marga Pohan, untuk bersatu melawan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi.
Mereka menuduh Kasat Reskrim Polres Taput, D. Habeahan, terlibat dalam kasus ini.
Tokoh masyarakat Desa Pohan Jae dan tokoh agama setempat juga telah menyatakan dukungan terhadap pembebasan keempat tersangka. Mereka menilai penahanan tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan.
St. Tarigan Simanjuntak, Ketua Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae, menyatakan melalui surat kepada Kapolres Taput dan media sosial bahwa aksi demonstrasi akan digelar untuk menuntut pembebasan keempat warga tersebut.
Daftar Tokoh Pendukung:
-Tokoh Masyarakat: St. Satur Panjaitan, Ondis Sihotang, Panesan Simanjuntak, Tongah Manaor Panjaitan, Hotdiner Simanjuntak, Jaumar Siagian.
-Tokoh Agama: St. Tarigan Simanjuntak (Uluan HKBP Purbasinomba), Pdt. Ergani Napitupulu (Pendeta GPSDI Purbasinomba), St. Pintar Panjaitan (Sintua GPI Purbasinomba), Hurbertus Siagian (Pengurus Sekretaris Rayon Hutabulu Paroki Kristoporus Stasi Purbasinomba), St. Tingkos Panjaitan (Sintua GPI Purbasinomba).
Dengan aksi ini, Masyarakat berharap pihak berwenang dapat bertindak adil dan tidak memihak serta segera membebaskan warga yang tidak bersalah.
(Syafrudin Budiman SIP)