Cindai Kepri Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Mantan Pejabat dalam Kasus Lahan 120 Hektar di Bintan

Cindai Kepri

TINTAJURNALISNEWS -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Kabupaten Bintan dalam persoalan lahan milik almarhum Katiran yang kini diperjuangkan oleh ahli warisnya, Pringgo Dekdo.

Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto atau yang akrab disapa Edi Cindai, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi melalui pengumpulan data, dokumen, serta hasil wawancara yang kemudian diverifikasi. Dari hasil tersebut, diduga terdapat keterlibatan sejumlah nama pejabat dalam proses penerbitan hingga kepemilikan lahan seluas kurang lebih 120 hektar yang terletak di Jalan Bukit Piatu, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Dalam dokumen yang kami temukan, terdapat nama-nama pejabat aktif maupun mantan pejabat yang diduga memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Salah satunya adalah mantan Wakil Bupati Bintan yang disebut memiliki lahan beberapa hektar. Selain itu, ada juga nama mantan Camat Gunung Kijang serta istri dari mantan Kepala Desa LN,” ujar Edi Cindai kepada media.

Meski demikian, Edi belum bersedia menyebutkan secara rinci nama-nama yang dimaksud, karena informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bersama tim hukum Cindai yang turut mewakili ahli waris almarhum Katiran.

“Kami akan serahkan seluruh dokumen dan data pendukung kepada APH agar dapat diteliti lebih lanjut. Kami juga membawa tim hukum yang memegang kuasa dari ahli waris,” tegas Edi.

Cindai Kepri memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Bintan, yang hingga saat ini telah menindaklanjuti laporan dari pihak ahli waris. Edi menyebutkan bahwa beberapa pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi, sudah dimintai keterangan.

“Kami mengapresiasi langkah proaktif Polres Bintan dan jajaran Reskrim, terutama dalam menjaga komunikasi yang terbuka. Kami akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya keadilan,” imbuhnya.

Persoalan sengketa, tumpang tindih, hingga dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Bintan belakangan ini semakin marak menjadi sorotan publik. Dalam beberapa kasus, proses penyelesaian sudah masuk ke tahap mediasi, pelaporan hukum, bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Dari berbagai persoalan lahan tersebut, peran sejumlah oknum aparatur pemerintah, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga anggota legislatif dan pejabat daerah disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang turut memperkeruh persoalan pertanahan di wilayah Bintan.***

[L]