Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Perjalanan hukum kasus Hasan Cs memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Keputusan ini menjadi perhatian publik karena menegaskan bahwa gugatan dalam perkara ini dinyatakan cacat formil dan tidak dapat diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan permohonan banding dari Tergugat I dan II serta membatalkan putusan PN Tanjungpinang Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg yang sebelumnya dijatuhkan pada 28 November 2024.
Dengan pembatalan ini, putusan sebelumnya tidak lagi berlaku, dan proses hukum terhadap kasus Hasan Cs berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri, Datok Agus Ramdah, menyambut baik putusan ini dan menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam setiap perkara.
“Bravo! Ini adalah langkah besar dalam menjaga marwah hukum di negeri ini. Keputusan Pengadilan Tinggi menunjukkan bahwa keadilan masih tegak dan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Datok Agus dengan penuh semangat.
Ia menambahkan bahwa setiap proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami percaya bahwa proses ini akan membawa kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Yang terpenting adalah memastikan bahwa hukum tetap menjadi pegangan utama dalam menyelesaikan setiap perkara,” tambahnya.
Putusan ini menjadi perhatian masyarakat yang kini menanti bagaimana langkah hukum selanjutnya dalam kasus Hasan Cs. Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur hukum harus ditempuh dengan benar agar keadilan benar-benar ditegakkan.