BNN Dorong Pembaruan Regulasi Atasi Hambatan Penindakan Kasus Narkotika

Irjen Pol. Agus Irianto

TINTAJURNALISNEWS –Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya pembaruan regulasi sebagai langkah fundamental untuk menghadapi tantangan hukum dalam penindakan kasus narkotika di Indonesia.

Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN, Irjen Pol. Agus Irianto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun revisi Undang-Undang Narkotika yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

“Revisi UU Narkotika harus selesai sebelum akhir 2025 agar tidak berbenturan dengan KUHP yang baru,” ujar Agus pada Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan garis pantai yang panjang menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika, seperti di Selat Malaka, Selat Karimata, pesisir timur Sumatera, serta wilayah barat dan utara Kalimantan.

Namun, ia mengakui bahwa pengawasan di wilayah laut masih menjadi tantangan besar akibat keterbatasan sarana pendukung, termasuk kapal patroli.

“Situasi ini menuntut kerja sama lintas sektor yang lebih kuat,” tegasnya.

Agus juga menyinggung pentingnya mengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN. Menurutnya, penggantian Inpres ini akan menjadi penguat bagi strategi kolaborasi antar lembaga.

“Senjata paling ampuh melawan kejahatan adalah kerja sama,” tutupnya.

Sumber: TBN