Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

Avatar photo
308
×

Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

Sebarkan artikel ini
Km Rasidin

TINTAJURNALISNEWS –Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali ditegaskan melalui keberhasilan penindakan terhadap sebuah kapal yang mengangkut 1.250 balok kayu tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Hangop. Upaya ini menjadi bagian penting dalam pengawasan hasil hutan dan pencegahan perdagangan kayu ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

Penindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan. Seluruh barang bukti beserta kapal pengangkut kemudian diserahkan kepada pihak kehutanan, dan proses tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, untuk memastikan penanganan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Bea Cukai Batam, kayu ilegal yang diangkut tanpa dokumen seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir, serta mengancam keberlanjutan lingkungan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kejari Tanjung Perak Panggil Saksi Kunci Dugaan Dana Reses, AMI Desak Bongkar Tuntas! Ada Apa Sebenarnya?

“Melindungi hutan berarti melindungi keselamatan masyarakat. Pengawasan bukan hanya memastikan keluar-masuknya barang sesuai aturan, tetapi mencegah aktivitas perdagangan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam masa depan generasi mendatang,” tegas Bea Cukai Batam dalam keterangan resminya.

Bea Cukai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan praktik ilegal terkait hasil hutan serta menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.