Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

Avatar photo
172
×

Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

Sebarkan artikel ini
Km Rasidin
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali ditegaskan melalui keberhasilan penindakan terhadap sebuah kapal yang mengangkut 1.250 balok kayu tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Hangop. Upaya ini menjadi bagian penting dalam pengawasan hasil hutan dan pencegahan perdagangan kayu ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

Penindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan. Seluruh barang bukti beserta kapal pengangkut kemudian diserahkan kepada pihak kehutanan, dan proses tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, untuk memastikan penanganan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Bea Cukai Batam, kayu ilegal yang diangkut tanpa dokumen seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir, serta mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Melindungi hutan berarti melindungi keselamatan masyarakat. Pengawasan bukan hanya memastikan keluar-masuknya barang sesuai aturan, tetapi mencegah aktivitas perdagangan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam masa depan generasi mendatang,” tegas Bea Cukai Batam dalam keterangan resminya.

Bea Cukai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan praktik ilegal terkait hasil hutan serta menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.