Foto Ilustrasi Bawaslu Tanjungpinang-Kepri
TintaJurnalisNews –Tanjungpinang Penemuan 140 karung beras yang diduga terkait dengan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Tanjungpinang 2024 mengundang perhatian publik.
Beras tersebut ditemukan di kawasan Senggarang pada Sabtu (5/10/2024) dan diamankan oleh Panwaslucam Tanjungpinang.
Beras itu diduga akan dibagikan oleh sekelompok mahasiswa yang mengaku bagian dari tim pasangan calon tertentu, sebelum akhirnya diserahkan ke Bawaslu.
Namun, keputusan mengejutkan muncul dari Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Yusuf, yang menyatakan bahwa beras tersebut akan dikembalikan kepada para mahasiswa pada Rabu (9/10/2024).
Yusuf menjelaskan bahwa temuan ini terjadi di luar masa kampanye, sehingga Bawaslu tidak memiliki dasar hukum untuk menahan barang bukti tersebut.
“Beras ini belum sempat dibagikan, dan karena ditemukan di luar masa kampanye, kami berencana mengembalikannya kepada mahasiswa,” ungkap Yusuf, dikutip dari media Sempadan.com.
Keputusan tersebut menuai kritik dari masyarakat, terutama karena penemuan terjadi pada 5 Oktober, yang masih berada dalam masa kampanye Pilkada.
Beberapa warga mempertanyakan mengapa barang bukti yang diduga terkait pelanggaran kampanye dikembalikan.
“Jika masih dalam masa kampanye, kenapa beras itu dikembalikan? Apakah ada aturan khusus yang mengatur soal ini?” tanya seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Keputusan Bawaslu ini memicu kekhawatiran mengenai integritas lembaga pengawas dalam mengawal proses Pilkada agar tetap adil dan bebas dari pelanggaran aturan kampanye.
Banyak pihak menilai pengembalian beras tersebut dapat mencederai prinsip keadilan Pemilu dan menimbulkan kecurigaan terkait netralitas Bawaslu.
Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu mengenai dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Harapan besar disandarkan pada transparansi dan keadilan lembaga pengawas agar kepercayaan publik terhadap Pilkada tetap terjaga.
Proses penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas, demi memastikan Pemilu yang bersih dan bebas dari segala bentuk pelanggaran kampanye.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.
(Part I. Redaksi)