Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Batam menjadi sorotan, bukan hanya karena nilai barang bukti yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga karena keterlibatan sebuah kendaraan berpelat dinas resmi instansi negara dalam pengangkutan barang yang diamankan. Awalnya, kendaraan tersebut disebut-sebut digunakan dalam aksi penyelundupan. Namun, pernyataan itu berubah setelah isu ini ramai diperbincangkan publik.
Pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam pernyataan yang dikutip dari berbagai media, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok tanpa pita cukai yang sah. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa salah satu kendaraan pengangkut yang diamankan merupakan kendaraan berpelat dinas instansi pemerintah.
Namun dua hari berselang, tepatnya pada Senin, 19 Mei 2025, Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, merilis klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan berpelat dinas tersebut dilakukan atas dasar koordinasi resmi antarinstansi sebagai bagian dari penanganan penindakan.
“Penggunaan kendaraan itu merupakan hasil sinergi dan koordinasi resmi. Barang hasil penindakan memang dibawa ke kantor menggunakan armada tersebut,” ujar Muhtadi, dikutip dari beberapa media.
Perubahan pernyataan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, yang merasa bingung atas narasi yang berganti dalam waktu singkat. Pasalnya, penyebutan awal mengesankan seolah kendaraan itu bagian dari jalur distribusi ilegal, namun kemudian disebut sebagai kendaraan resmi untuk mendukung operasi penegakan hukum.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga pernah mengamankan pengangkutan rokok ilegal menggunakan mobil box milik instansi layanan pos. Bahkan, dalam operasi berbeda, sebuah kendaraan berwarna hijau yang disebut terkait dengan instansi resmi juga sempat diamankan karena mengangkut jutaan batang rokok ilegal dari luar negeri dan kawasan FTZ Batam.
Publik kini berharap agar proses penindakan dan penyampaian informasi dilakukan dengan transparan dan konsisten, agar tidak menimbulkan kecurigaan atau kesan manipulatif atas fakta lapangan. Perubahan narasi seperti ini bisa mengaburkan esensi penegakan hukum yang semestinya tegas, jelas, dan jujur kepada masyarakat.