Aktivitas Sawmill Ilegal di Km 12 Makin Terang-Terangan, Ada Dugaan ‘Tameng’ Oknum Loreng

Ilustrasi TJN

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill di kawasan Km 12 Jalan Arah Tanjung Uban, tepatnya di Simpang Bandara, Tanjungpinang Timur, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi, namun tetap beroperasi lancar tanpa hambatan berarti.

Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa aktivitas sawmill ini bukan hal baru. Sudah berjalan cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun dinas-dinas terkait. Kondisi ini memicu dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap usaha ilegal tersebut.

“Kita heran, kok bisa aktivitas sebesar ini tidak disentuh aparat. Ada yang bilang dibekingi oknum berbaju loreng,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan itu memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi pembiaran yang bersifat terstruktur. Masyarakat pun mempertanyakan fungsi dan keberanian aparat serta dinas-dinas yang seharusnya bertindak dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Apabila dugaan ini benar adanya, maka tidak hanya negara yang dirugikan dari sisi pajak dan perizinan, tetapi juga lingkungan hidup yang berisiko rusak. Selain itu, keberadaan sawmill ilegal dapat menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha, terutama terhadap pelaku usaha sah yang telah mematuhi peraturan.

Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian, TNI, dan instansi teknis lainnya segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Diperlukan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi liar di tengah publik.

Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu bukan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Publik kini menanti: apakah keberanian menegakkan hukum masih hidup, atau justru tersandera oleh kepentingan tertentu?