Dokumentasi Humas Polri [TBN]
TINTAJURNALISNEWS —Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) kembali memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30 WIB di Kantor Kortastipidkor Polri. Ahok diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Saudara Basuki Tjahaja Purnama hadir untuk memberikan keterangan seputar prosedur dan proses penyusunan APBD Murni maupun Perubahan, termasuk penggunaan sistem E-Budgeting,” ungkap Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, Ahok juga menerangkan dinamika antara pihak eksekutif dan legislatif yang kala itu menyebabkan penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2015 dalam penyusunan APBD Murni.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui secara detail proses pengadaan lahan dalam APBD Perubahan, karena hal tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait,” kata Arief.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Penyidik Kortastipidkor menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak yang terlibat akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan.
Sumber: TBN