Muhammad Amin. (Foto Kepri Raya)
TintaJurnalisNews -Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, hari ini menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana nasabah sebesar Rp 5,9 miliar di PD BPR Bestari Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai media, Muhammad Amin tiba di kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dinas Toyota Camry dengan pelat nomor BP 16T.
Mengenakan batik coklat-merah, Amin menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 13.40 WIB. Saat meninggalkan kantor Kejari, Amin terlihat tergesa-gesa dan enggan berkomentar kepada wartawan yang telah menunggu.
Dalam pernyataannya, Amin mengklaim, “Tidak ada masalah, ini hanya tindak lanjut dari sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemarin,” sebagaimana dikutip dari Media Kepri Raya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami berharap Kejari dapat mengusut kasus ini tanpa tebang pilih dan tetap profesional dalam penegakan hukum,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang diharapkan mampu menuntaskan kasus ini dengan penuh integritas, mengingat besarnya nilai dana yang diduga diselewengkan.
(Tinta Jurnalis News)