Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Tanjungpinang

Kelalaian Puskesmas Sei Jang Diduga Sebabkan Kematian Tragis Anak 13 Tahun: Keluarga dan Publik Menuntut Keadilan

Avatar photo
176
×

Kelalaian Puskesmas Sei Jang Diduga Sebabkan Kematian Tragis Anak 13 Tahun: Keluarga dan Publik Menuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum keluarga, Sesa Praty Pindana, SH, MH, bersama rekannya, Perwira Hakim, SH, dan Agung Ramadhan Saputra, SH,

TintaJurnalisNews -Tragedi menyelimuti keluarga Dyo (13), yang meninggal dunia tujuh hari yang lalu. Keluarga korban masih merasakan duka mendalam dan kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Sei Jang.

Kuasa hukum keluarga, Sesa Praty Pindana, SH, MH, bersama rekannya, Perwira Hakim, SH, dan Agung Ramadhan Saputra, SH, menuntut tanggung jawab moral dari pihak Puskesmas atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Dyo.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Sesa Praty Pindana menyoroti bahwa Puskesmas Sei Jang diduga tidak mematuhi standar keselamatan pasien sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 01.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi.

BACA JUGA:  Mie Pedas Gacoan Guncang Tanjungpinang! Murah, Enak, dan Level Pedasnya Gila-Gilaan

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin penting, salah satunya adalah kewajiban Puskesmas untuk mengidentifikasi masalah pasien dengan benar serta melakukan komunikasi yang efektif kepada pasien dan keluarganya.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan sangat penting agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Sesa Praty Pindana.

Lebih lanjut, pihak keluarga mengungkapkan bahwa mereka sempat meminta pemeriksaan lebih lanjut setelah hasil pengukuran tekanan darah Dyo menunjukkan angka 178/123. Namun, dokter di Puskesmas menyatakan bahwa anak di bawah usia 15 tahun tidak memerlukan pemeriksaan tekanan darah.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, anak berusia 13 tahun wajib dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan dirujuk ke spesialis jika ditemukan hipertensi,” tegas Sesa.

BACA JUGA:  GAMNR Apresiasi Kejaksaan Negeri, Desak Transparansi dalam Penanganan Kasus Pasar Puan Ramah

Saat Dyo mengalami kejang-kejang, keluarga meminta agar Puskesmas menyediakan ambulans untuk membawa Dyo ke rumah sakit. Namun, pihak Puskesmas mengatakan bahwa kunci ambulans tidak tersedia saat itu.

Saat ini, keluarga masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan sampel obat Domperidone Maleate yang dikirimkan ke laboratorium di Bogor. Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang efektif untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dyo.

“Kami tidak menentang takdir, tetapi kami menyesalkan kelalaian yang terjadi. Ini adalah kehilangan nyawa yang tidak seharusnya terjadi,” pungkas Sesa Praty Pindana. (L)