TINTAJURNALISNEWS –Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi beredarnya video yang menyebut adanya larangan demonstrasi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026), Djamari menyatakan informasi yang beredar melalui video tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
“Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia hoaks seperti yang disampaikan itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu, tetapi untuk saat ini dan ke depan tidak ada,” ujar Djamari.

Ia mengatakan pemerintah bersama TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat guna mencegah penyebaran informasi menyesatkan.
Menurut Djamari, aparat juga akan menelusuri pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam penyebaran hoaks, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Djamari membantah narasi yang mengaitkan pemasangan pagar di sejumlah lokasi dengan upaya membatasi kebebasan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban yang telah ditangani pemerintah daerah setempat dan tidak berkaitan dengan isu pelarangan demonstrasi.
Lebih lanjut, Djamari menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin. Namun, ia mengingatkan agar setiap aksi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Menyampaikan pendapat adalah hak masyarakat. Tidak ada satu pun yang melarang untuk itu,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah hanya melarang tindakan yang bersifat anarkis, seperti perusakan fasilitas umum maupun pembakaran. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara damai justru menjadi masukan yang penting bagi pemerintah.
“Pemerintah terbuka terhadap kritik. Silakan menyampaikan unjuk rasa selama dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas, tidak melakukan perusakan, dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Djamari juga memastikan aparat keamanan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dalam setiap aksi unjuk rasa, khususnya jika mengarah pada tindakan kekerasan atau perusakan fasilitas publik.















