Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
EKONOMI

Mulai 1 Juni, Pemerintah Perketat DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Lewat Danantara DSI untuk Dongkrak Devisa Nasional

Avatar photo
72
×

Mulai 1 Juni, Pemerintah Perketat DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Lewat Danantara DSI untuk Dongkrak Devisa Nasional

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media terkait kebijakan DHE dan ekspor SDA di Istana Kepresidenan [Dok: Kemensetneg RI]

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah resmi mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal itu disampaikannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/05/2026).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Airlangga, pelaku usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Ia juga menjelaskan bahwa implementasi kebijakan DHE dan penguatan tata kelola ekspor SDA akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 secara bertahap, dengan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menekankan agar lembaga pelaksana tidak menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu mekanisme pasar.

Pemerintah, kata Purbaya, akan memastikan sistem pengawasan dilakukan secara lintas lembaga dan dirancang secara lebih solid agar kebijakan tetap berjalan sehat, transparan, dan berkelanjutan.

EKONOMI

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara, MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).