TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah resmi mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal itu disampaikannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Menurut Airlangga, pelaku usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk.
Ia juga menjelaskan bahwa implementasi kebijakan DHE dan penguatan tata kelola ekspor SDA akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 secara bertahap, dengan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menekankan agar lembaga pelaksana tidak menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu mekanisme pasar.
Pemerintah, kata Purbaya, akan memastikan sistem pengawasan dilakukan secara lintas lembaga dan dirancang secara lebih solid agar kebijakan tetap berjalan sehat, transparan, dan berkelanjutan.









