TINTAJURNALISNEWS –Nama Suwanda alias A9 alias Akau kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat terseret kasus dugaan perjudian gelanggang permainan (gelper) Hollywood Game di Batam tahun 2018, kini muncul dugaan aktivitas serupa pada Gelanggang Permainan Game Zone di Kijang, Kabupaten Bintan, yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Game Zone yang berada di wilayah Kijang itu diduga terindikasi praktik perjudian berkedok permainan elektronik atau gelper. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik, terlebih nama Akau kembali disebut-sebut berada di balik aktivitas usaha tersebut.
Sorotan publik semakin tajam lantaran Akau bukan nama baru dalam polemik gelper di Kepulauan Riau. Pada tahun 2018 lalu, Akau diketahui pernah diproses hukum dalam kasus dugaan perjudian Gelper Hollywood Game di Batam.

Berdasarkan data perkara Pengadilan Negeri Batam, kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 69/Pid.B/2018/PN Btm. Dalam perkara itu, Akau bersama 26 orang lainnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 Bis KUHP.
Kasus itu sempat menghebohkan publik karena Akau disebut sebagai salah satu pengusaha gelper besar di Batam dan Tanjungpinang. Bahkan dalam dakwaan kala itu, disebutkan bahwa Hollywood Game diduga beroperasi menggunakan izin permainan elektronik, namun praktiknya disinyalir mengarah pada perjudian.
Ironisnya, meski perkara tersebut sempat masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam, hingga kini jejak putusan akhirnya sulit ditemukan publik. Tidak banyak informasi terbuka mengenai bagaimana akhir perkara tersebut, apakah para terdakwa divonis, bebas, atau ada proses hukum lanjutan lainnya.
Kini, ketika nama Akau kembali dikaitkan dengan dugaan aktivitas gelper di wilayah Kijang, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik gelanggang permainan yang diduga bermuatan perjudian di Kepulauan Riau.
“Kalau memang dulu pernah berkasus dengan dugaan yang sama, kenapa sekarang masih bisa leluasa? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan elektronik tersebut.
Publik meminta Polda Kepulauan Riau, Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang serta Pemerintah Kabupaten Bintan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas operasional Game Zone di Kijang.
Selain itu, Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Batam juga diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi terkait perkembangan dan akhir perkara kasus gelper Hollywood Game tahun 2018 yang menyeret nama Akau.
Jika benar dugaan praktik perjudian kembali terjadi, maka publik menilai hal tersebut menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum di daerah. Terlebih, isu gelper berkedok hiburan keluarga selama ini kerap menjadi sorotan di berbagai daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait dugaan kepemilikan maupun aktivitas Game Zone di Kijang.









